Infringement of Privacy
Infringement of Privacy
Infringement of Privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Faktor Penyebab Infringements of Privacy
1. Kesadaran hukum :
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai
kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di
Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka
baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk
suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena
ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau
pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai
masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
2. Faktor Keamanan :
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang
luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak
pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan
yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk
menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar
bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
3. Faktor Penegak Hukum :
Masih
sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi
informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap,
aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti
yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang
dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat
penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya
kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik
Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu
diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan
kejahatan dilakukan disatu daerah.
4. Faktor Ketiadaan Undang-undang :
Perubahan
- perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu
berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan tertentu
perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur
lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum
memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime
belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau
dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas
legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber
crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk
melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan
tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime
belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu
analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas
legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini
tidak diterapkan secara tedas atau diperkenankan untuk terdapat
pengecualian.
0 Response to "Infringement of Privacy"
Posting Komentar